Syarat hak angket
Menurut Nofrizon, untuk mengajukan hak angket DPRD harus memenuhi syarat 10 orang anggota dewan dari 2 fraksi DPRD.
Nofrizon berharap pengajuan itu didukung oleh fraksi lain di DPRD Sumbar sehingga hak angket bisa digunakan.
Anggota Fraksi Demokrat lainnya, Ali Tanjung dalam sebuah dialog di televisi swasta juga telah menyuarakan penggunaan hak angket itu.
"Saya harap ketua-ketua fraksi di DPRD Sumbar bisa mendengarkannya sehingga didukung pengajuan hak ini," kata Ali.
Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami persoalan tersebut.
"Ini kan ada usulan dari anggota fraksi. Saya akan panggil semua anggota fraksi untuk mendalaminya. Keputusannya adalah kolektif kolegial nantinya," kata Mulyadi.
Masih Menunggu
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumbar, Daswanto mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus surat sumbangan tersebut.
Secara formal di Fraksi PAN, kata Daswanto, belum ada pembahasan soal pengajuan hak angket DPRD.
"Namun demikian, kita terus mengikuti perkembangan yang ada. Ini kan proses politik, jadi kita di fraksi juga harus kolektif," kata Daswanto.
Enggan Menjawab
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengelak ketika wartawan yang sudah menunggu usai sidang paripurna DPRD ingin bertanya soal surat sumbangan itu.
Ajudan gubernur melarang wartawan untuk bertanya soal surat sumbangan dan mobil dinas.
"Wartawan tanya mobil dan surat saya cut. Bapak tidak mau itu," kata ajudan gubernur.
Berawal dari penangkapan dugaan penipuan
Sebelumnya diberitakan, diduga memanfaatkan surat yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, lima orang warga asal luar Sumbar meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus dan lainnya.
Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.
Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.
"Mereka kita amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.