Lima pelaku diamankan
Rico mengatakan lima pelaku yang diamankan adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa.
Kemudian MR (50) dan A (36) yang keduanya berasal dari Makassar.
Menurut Rico, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar," jelas Rico.
Dari pengakuan kelimanya, kata Rico, mereka mengakui mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Pengakuan mereka surat dari gubernur dan Bappeda itu asli. Tapi kita tidak percaya begitu saja, akan kita cek," kata Rico.
Kasus dihentikan polisi
Usai memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menghentikan kasus dugaan penipuan yang tidak terbukti.
Polisi menyebut dugaan penipuan yang melibatkan 5 terduga pelaku itu tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi kasusnya asalnya penipuan. Laporan penipuan, penipuan tidak terbukti. Ada pelapor yang melapor ke Polresta, kasusnya penipuan. Ternyata dicek, bukan penipuan,” kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Imran menyebutkan kendati kasus penipuan tidak terbukti, namun pihaknya masih melanjutkan dugaan kasus korupsi.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan keterangan di lapangan," kata Imran.
Imran juga menyebutkan saat ini ada pihak lain yang turun menyelidiki kasus itu.
Namun, Imran tidak merinci pihak lain tersebut.
"Ini lagi kita dalami dulu, ya, masalah itu. Karena juga pihak-pihak yang lain sudah turun. Kita lihat nanti bagaimana proses dari keterangan yang bersangkutan,” kata Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.