Salin Artikel

Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, Anggota DPRD Usulkan Hak Angket

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket guna menyelidiki kasus tersebut.

"Sejumlah institusi sudah bersuara terhadap kasus itu, seperti KPK, Kemendagri, Ombudsman dan polisi. Harusnya DPRD sebagai lembaga pengawas lebih awal melakukannya. Untuk itu, saya mengusulkan pengajuan hak angket DPRD," kata anggota Fraksi Demokrat, Nofrizon disela-sela rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).

Nofrizon mengatakan kasus tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan publik karena Gubernur Sumbar Mahyeldi belum memberikan klarifikasi.

Nofrizon mengaku banyak aspirasi masyarakat yang ingin kasus tersebut terang benderang sehingga pihaknya ingin meneruskan aspirasi itu di DPRD dengan menggunakan hak angket.

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Nofrizon menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait kasus surat dari Bappeda Sumbar bertandatangan gubernur Sumbar yang digunakan pihak lain untuk meminta sumbangan kepada pengusaha, pihak kampus dan lainnya.

"Gubernur kan belum memberikan klarifikasi. Makanya kita ingin menyelidiki kasus ini," kata Nofrizon.


Syarat hak angket

Menurut Nofrizon, untuk mengajukan hak angket DPRD harus memenuhi syarat 10 orang anggota dewan dari 2 fraksi DPRD.

Nofrizon berharap pengajuan itu didukung oleh fraksi lain di DPRD Sumbar sehingga hak angket bisa digunakan.

Anggota Fraksi Demokrat lainnya, Ali Tanjung dalam sebuah dialog di televisi swasta juga telah menyuarakan penggunaan hak angket itu.

"Saya harap ketua-ketua fraksi di DPRD Sumbar bisa mendengarkannya sehingga didukung pengajuan hak ini," kata Ali.

Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami persoalan tersebut.

"Ini kan ada usulan dari anggota fraksi. Saya akan panggil semua anggota fraksi untuk mendalaminya. Keputusannya adalah kolektif kolegial nantinya," kata Mulyadi.

Masih Menunggu

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumbar, Daswanto mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus surat sumbangan tersebut.

Secara formal di Fraksi PAN, kata Daswanto, belum ada pembahasan soal pengajuan hak angket DPRD.

"Namun demikian, kita terus mengikuti perkembangan yang ada. Ini kan proses politik, jadi kita di fraksi juga harus kolektif," kata Daswanto.

Enggan Menjawab

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengelak ketika wartawan yang sudah menunggu usai sidang paripurna DPRD ingin bertanya soal surat sumbangan itu.

Ajudan gubernur melarang wartawan untuk bertanya soal surat sumbangan dan mobil dinas.

"Wartawan tanya mobil dan surat saya cut. Bapak tidak mau itu," kata ajudan gubernur.

Berawal dari penangkapan dugaan penipuan

Sebelumnya diberitakan, diduga memanfaatkan surat yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, lima orang warga asal luar Sumbar meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus dan lainnya.

Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu.

Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.

"Mereka kita amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.


Lima pelaku diamankan

Rico mengatakan lima pelaku yang diamankan adalah D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa.

Kemudian MR (50) dan A (36) yang keduanya berasal dari Makassar.

Menurut Rico, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar," jelas Rico.

Dari pengakuan kelimanya, kata Rico, mereka mengakui mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Pengakuan mereka surat dari gubernur dan Bappeda itu asli. Tapi kita tidak percaya begitu saja, akan kita cek," kata Rico.

Kasus dihentikan polisi

Usai memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menghentikan kasus dugaan penipuan yang tidak terbukti.

Polisi menyebut dugaan penipuan yang melibatkan 5 terduga pelaku itu tidak memiliki bukti yang kuat.

"Jadi kasusnya asalnya penipuan. Laporan penipuan, penipuan tidak terbukti. Ada pelapor yang melapor ke Polresta, kasusnya penipuan. Ternyata dicek, bukan penipuan,” kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Imran menyebutkan kendati kasus penipuan tidak terbukti, namun pihaknya masih melanjutkan dugaan kasus korupsi.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan keterangan di lapangan," kata Imran.

Imran juga menyebutkan saat ini ada pihak lain yang turun menyelidiki kasus itu.

Namun, Imran tidak merinci pihak lain tersebut.

"Ini lagi kita dalami dulu, ya, masalah itu. Karena juga pihak-pihak yang lain sudah turun. Kita lihat nanti bagaimana proses dari keterangan yang bersangkutan,” kata Imran.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/201156478/sumbangan-bertanda-tangan-gubernur-sumbar-diduga-ada-penyalahgunaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke