Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Korupsi Adik Wagub Maluku Dicabut Hakim, Kejati: Kita Ada Upaya Lain

Kompas.com - 31/08/2021, 17:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie, tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya.

Status tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya ini dinyatakan tidak sah dan dicabut.

Menanggapi putusan sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan, praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum memang dibolehkan mengacu ketentuan hukum acara pidana. 

Baca juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Adik Gubernur Maluku Gugur

“Ya kalau mengacu ke hukum acara pidana memang praperadilan itu diberikan hak kepada penasihat boleh-boleh saja silakan,” kata Wahyudi kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (31/8/2021).

Wahyudi menghargai putusan hakim yang mengabulkan permohonan adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno itu.

Meski begitu, pihaknya akan menempuh upaya lain untuk mempertahankan agar Odie tetap menjalani proses hukum di pengadilan.

“Kalau terkait hasilnya itu ya itu pendapat dari hakim kita tetap hargai, tapi tetap juga kita ada upaya lain, itu kan hanya menyangkut administrasi saja,” katanya.

Menurut Wahyudi, upaya lain yang akan ditempuh adalah dengan memperbaiki kembali administrasi berkas perkara yang dinilai hakim masih kurang disempurnakan.

Baca juga: Kadispora di Maluku Main Judi bersama Polisi dan ASN, Sekda: Pasti Ditindak

Ia juga menegaskan bahwa status Odie masih bisa kembali menjadi tersangka, sebab aturan membolehkan hal itu. Apalagi berdasarkan sejumlah fakta penyidikan menguatkan status Odie sebaagai tersangka.

“Iyalah (masih berpeluang tersangka), ya aturan membolehkan itu, yang jelas apa yang dianggap hakim kurang kita akan penuhi meskipun ini penyidiknya dari kepolisian. Jadi nanti kita koordinasi dengan kepolisian  mencari solusi soal apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” paparnya.

Untuk diketahui, Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speedboat pada Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar pada 12 Januari 2021.

Selain Odie Orno, Rego Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Margaretha Simatauw sebagai Direktur CV. Tri Putra Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: 13 Polisi di Maluku Dipecat secara Tak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba hingga Kasus Asusila

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Lucky Rombot Kalalo ini mengabulkan lima poin yang diajukan, di antaranya menyatakan penetapan status termohon terhadap pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Selanjutnya memerintahkan termohon yakni Polda Maluku untuk merehabilitasi nama baik pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com