ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penerapan aturan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Aceh Utara belum efektif.
Terlihat mayoritas pegawai masih bekerja penuh di kantor.
Padahal dalam surat edaran Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen pegawai untuk bekerja di kantor.
Selebihnya, karyawan diminta bekerja dari rumah selama tanggal 24 Agustus- 6 September 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Murthala menyebutkan, dirinya sudah menginstruksikan seluruh kepala dinas, kepala kantor dan kepala badan di Aceh Utara untuk mengatur mekanisme kerja di masing-masing kantor.
“Intinya harus 25 persen yang masuk kantor. Itu untuk melayani masyarakat yang mendesak kebutuhan tertentu. Selebihnya wajib bekerja di rumah. Ini wajib selama PPKM level 3,” kata Murtahala dihubungi via telepon, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Aceh Utara PPKM Level 3, PNS Berlaku Aturan 25 Persen Kerja di Kantor
Untuk sektor kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, sambung Murthala, dirinya sudah meminta agar dibuat shif kerja sehingga pelayanan masih berjalan maksimal.
“Misalnya diatur berapa shif sehari di sektor kesehatan. Jangan semua pegawai masuk. Yang tidak perlu masuk pun diizinkan masuk. Ini harus dipatuhi semua pejabat daerah. Atur saja bagaimana mekanismenya, karena yang paham detailkan masing-masing pimpinan kantor,” sebutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.