Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Utara PPKM Level 3, Sekda: Pejabat Harus Atur Hanya 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor

Kompas.com - 30/08/2021, 16:09 WIB
Masriadi ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penerapan aturan Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Aceh Utara belum efektif.

Terlihat mayoritas pegawai masih bekerja penuh di kantor.

Padahal dalam surat edaran Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen pegawai untuk bekerja di kantor.

Selebihnya, karyawan diminta bekerja dari rumah selama tanggal 24 Agustus- 6 September 2021.

Baca juga: Lhokseumawe Zona Merah, 4 Titik Disekat hingga 6 September, Masuk Pusat Kota Wajib Tunjukan Kartu Vaksin 

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Murthala menyebutkan, dirinya sudah menginstruksikan seluruh kepala dinas, kepala kantor dan kepala badan di Aceh Utara untuk mengatur mekanisme kerja di masing-masing kantor.

“Intinya harus 25 persen yang masuk kantor. Itu untuk melayani masyarakat yang mendesak kebutuhan tertentu. Selebihnya wajib bekerja di rumah. Ini wajib selama PPKM level 3,” kata Murtahala dihubungi via telepon, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Aceh Utara PPKM Level 3, PNS Berlaku Aturan 25 Persen Kerja di Kantor 

Untuk sektor kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, sambung Murthala, dirinya sudah meminta agar dibuat shif kerja sehingga pelayanan masih berjalan maksimal.

“Misalnya diatur berapa shif sehari di sektor kesehatan. Jangan semua pegawai masuk. Yang tidak perlu masuk pun diizinkan masuk. Ini harus dipatuhi semua pejabat daerah. Atur saja bagaimana mekanismenya, karena yang paham detailkan masing-masing pimpinan kantor,” sebutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Maumere Alami Inflasi 3,80 Persen, Bensin dan Tiket Pesawat Pemicu Terbesar

Maumere Alami Inflasi 3,80 Persen, Bensin dan Tiket Pesawat Pemicu Terbesar

Regional
Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir

Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir

Regional
Ingin Hapus Politik Uang, Calon Kades di Purworejo Berjanji Hibahkan Tanah Bengkok untuk Setiap RT

Ingin Hapus Politik Uang, Calon Kades di Purworejo Berjanji Hibahkan Tanah Bengkok untuk Setiap RT

Regional
Polisi Ungkap Alur Tersebarnya Foto Syur hingga Siswi SMA di NTT Bunuh Diri, Ada Calon Tersangka

Polisi Ungkap Alur Tersebarnya Foto Syur hingga Siswi SMA di NTT Bunuh Diri, Ada Calon Tersangka

Regional
Modus Ajak Nonton Film Porno, Pria di Banyumas Cabuli Anak Kandung

Modus Ajak Nonton Film Porno, Pria di Banyumas Cabuli Anak Kandung

Regional
Warga Bandarharjo Mengeluh TPS Sering 'Overload' dan Bau Busuk, DLH Semarang: Ada Pembuang dari Daerah Lain

Warga Bandarharjo Mengeluh TPS Sering "Overload" dan Bau Busuk, DLH Semarang: Ada Pembuang dari Daerah Lain

Regional
Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Regional
Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 120 Kali dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Meletus 120 Kali dalam Sehari

Regional
Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Regional
Kakak Megawati Usul Jokowi Jadi Ketum PDI-P, FX Rudy: Setuju, tapi Kongres yang Menentukan

Kakak Megawati Usul Jokowi Jadi Ketum PDI-P, FX Rudy: Setuju, tapi Kongres yang Menentukan

Regional
Kronologi Kurir Fredy Pratama Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp 850 Juta

Kronologi Kurir Fredy Pratama Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp 850 Juta

Regional
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi Tersangka, Pengamat Transportasi Pertanyakan Status Pemilik Truk

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi Tersangka, Pengamat Transportasi Pertanyakan Status Pemilik Truk

Regional
Sempat Dimangsa Buaya Selama 2 Jam, Jasad Seorang Penambang Pasir di Nunukan Ditemukan Utuh

Sempat Dimangsa Buaya Selama 2 Jam, Jasad Seorang Penambang Pasir di Nunukan Ditemukan Utuh

Regional
Ada Penanganan Longsoran, Jalan di Gunung Geurutee Aceh Ditutup Sementara

Ada Penanganan Longsoran, Jalan di Gunung Geurutee Aceh Ditutup Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com