Fahrizal mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat Gubernur Arinal melontarkan pernyataan tersebut.
Salah satu faktor itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.
"Jadi yang perlu dipahami, pemberlakuan ini merupakan pilihan, tergantung kondisinya mengacu pada SKB 4 Menteri. Kalau memang pilihannya tatap muka, maka harus mengacu pada kriteria ini (SKB 4 Menteri)," kata Fahrizal dalam keterangan pers, Kamis (26/8/2021).
Kapan tatap muka digelar?
Fahrizal mengatakan, berdasarkan data yang ada, tenaga pengajar di Provinsi Lampung yang sudah divaksin baru mencapai 51 persen.
Percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar akan terus dilakukan.