YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lomba mural yang diinisiasi oleh gerakan "Gejayan Memanggil" viral beberapa waktu ini dan menjadi perhatian warganet.
Bahkan dalam lomba yang diadakan sepekan ini mural yang paling cepat dihapus oleh aparat mendapatkan nilai lebih.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menanggapi hal itu.
Menurut dia, mural atau lukisan dengan media dinding di area publik merupakan pelanggaran peraturan daerah (Perda), sehingga pihaknya melakukan penghapusan mural yang dibuat di area fasilitas publik.
"Pertama memang di satu sisi sesuai dengan aturan kita punya Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," katanya saat dihubungi Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Lomba Mural Yogyakarta Pesertanya dari Berbagai Daerah, Gambar Bertahan 8 Jam Sebelum Dihapus Aparat
Lanjut dia, dengan adanya Perda tersebut segala sesuatu yang bersifat mencorat-coret di muka umum maka melanggar aturan tersebut. Sehingga, Pol PP melakukan penghapusan mural-mural yang dibuat dibuat di Yogyakarta.
"Itukan melanggar aturan daerah, kita tidak melihat apakah mural itu isinya kritik atau mural itu isinya seni atau karya kita tidak melihat itu, yang kita lihat adalah tempatnya di fasilitas umum atau milik pribadi tidak diperkenankan," jelasnya.
Ia menegaskan langkah Sat Pol PP melakukan penghapusan di beberapa mural yang digambar di Yogyakarta tidak ada hubungannya dengan isi mural tersebut.
"Enggak ada hubungannya, karena di Perda kita terkait coret mencoret, dan merusak fasilitas umum," tandasnya.
Bahkan, sambung Noviar pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada seniman yang akan membuat mural di dinding atau fasilitas umum karena adanya perda nomor 2 tahun 2017.
"Kalau di Perda sudah dilarang bagaiamana kita mengizinkan. Karena perdanya melarang corat-coret, di fasilitas umum," ucapnya.
Ia menambahkan jika masyarakat ingin memberikan kritik kepada pemerintah untuk tidak menggunakan cara mural seperti beberapa waktu lalu. Menurutnya untuk memberikan kritik kepada pemerintah sudah diatur jalur-jalurnya.
"Kita ini sedang menghadapi pandemi semua sektor terimbas pemerintah sedang melakukan upaya. Diharapkan masyarakat terutama seniman menahan diri, jangan memancing (provokatif) kita belum melakukan tindakan apa-apa," kata dia.
Noviar menambahkan selama ini pihaknya belum melakukan penghapusan mural-mural di jalanan Yogyakarta karena pihaknya sedang fokus dalam penanganan Covid-19. Tetapi penghapusan sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota maupun kabupaten.
"Kabupaten kota sudah melakukan, kami fokus menurunkan kasus positif Covid-19," ujar Noviar.
Baca juga: Lomba Mural Digelar di Yogyakarta, Gambar yang Cepat Dihapus Aparat Dapat Nilai Lebih