Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Lomba Mural di Yogya, Satpol PP: Corat-coret Tembok di Fasilitas Umum Langgar Perda

Kompas.com - 27/08/2021, 19:32 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lomba mural yang diinisiasi oleh gerakan "Gejayan Memanggil" viral beberapa waktu ini dan menjadi perhatian warganet.

Bahkan dalam lomba yang diadakan sepekan ini mural yang paling cepat dihapus oleh aparat mendapatkan nilai lebih.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menanggapi hal itu.

Menurut dia, mural atau lukisan dengan media dinding di area publik merupakan pelanggaran peraturan daerah (Perda), sehingga pihaknya melakukan penghapusan mural yang dibuat di area fasilitas publik.

"Pertama memang di satu sisi sesuai dengan aturan kita punya Perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Di dalam salah satu pasal tertib lingkungan, ada aturan larangan corat coret di muka umum," katanya saat dihubungi Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Lomba Mural Yogyakarta Pesertanya dari Berbagai Daerah, Gambar Bertahan 8 Jam Sebelum Dihapus Aparat

Lanjut dia, dengan adanya Perda tersebut segala sesuatu yang bersifat mencorat-coret di muka umum maka melanggar aturan tersebut. Sehingga, Pol PP melakukan penghapusan mural-mural yang dibuat dibuat di Yogyakarta.

"Itukan melanggar aturan daerah, kita tidak melihat apakah mural itu isinya kritik atau mural itu isinya seni atau karya kita tidak melihat itu, yang kita lihat adalah tempatnya di fasilitas umum atau milik pribadi tidak diperkenankan," jelasnya.

Ia menegaskan langkah Sat Pol PP melakukan penghapusan di beberapa mural yang digambar di Yogyakarta tidak ada hubungannya dengan isi mural tersebut. 

"Enggak ada hubungannya, karena di Perda kita terkait coret mencoret, dan merusak fasilitas umum," tandasnya.

Bahkan, sambung Noviar pihaknya tidak bisa memberikan izin kepada seniman yang akan membuat mural di dinding atau fasilitas umum karena adanya perda nomor 2 tahun 2017. 

"Kalau di Perda sudah dilarang bagaiamana kita mengizinkan. Karena perdanya melarang corat-coret, di fasilitas umum," ucapnya.

Ia menambahkan jika masyarakat ingin memberikan kritik kepada pemerintah untuk tidak menggunakan cara mural seperti beberapa waktu lalu. Menurutnya untuk memberikan kritik kepada pemerintah sudah diatur jalur-jalurnya.

"Kita ini sedang menghadapi pandemi semua sektor terimbas pemerintah sedang melakukan upaya. Diharapkan masyarakat terutama seniman menahan diri, jangan memancing (provokatif) kita belum melakukan tindakan apa-apa," kata dia.

Noviar menambahkan selama ini pihaknya belum melakukan penghapusan mural-mural di jalanan Yogyakarta karena pihaknya sedang fokus dalam penanganan Covid-19. Tetapi penghapusan sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota maupun kabupaten.

"Kabupaten kota sudah melakukan, kami fokus menurunkan kasus positif Covid-19," ujar Noviar.

Baca juga: Lomba Mural Digelar di Yogyakarta, Gambar yang Cepat Dihapus Aparat Dapat Nilai Lebih

Sebelumnya diberitakan, lomba mural yang digelar oleh gerakan "Gejayan Memanggil" telah diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai lokasi di Indonesia.

Lomba mural ini tidak hanya digelar di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Humas "Gejayan Memanggil" Mimin Muralis menyampaikan, sejak pertama kali lomba mural digelar sudah puluhan peserta yang mengikuti lomba ini.

Para peserta mengirim karyanya dengan cara mengunggah karya mural melalui media sosial lalu menandai akun Gejayan Memanggil.

"Sekarang masih berlanjut belum ada hitungan final. Sudah puluhan yang ikut," katanya saat dihubungi Kamis (26/8/2021).

Peserta tak hanya dari sekitar Yogyakarta saja tetapi dari berbagai daerah seperti dari Semarang, Malang dan kota-kota besar lainnya.

Mereka mengarsipkan unggahan dari para peserta di highlight akun Instagram milik mereka.

"Peserta dari berbagai kota," kata dia.

Ia mengungkapkan, jika di rata-rata mural peserta hanya bertahan selama 8 jam setelah dibuat oleh seniman sebelum akhirnya dihapus aparat.

"Ada yang bertahan rata-rata 8 jam seperti di Yogyakarta, dan Pemalang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com