KOMPAS.com - Selama bulan Agustus 2021, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sebagian besar warga Timor Leste yang dideportasi adalah anggota perguruan silat. Mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Mereka dipulangkan kembali ke negara melalui empat gelombang.
Baca juga: Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen, 76 Anggota Perguruan Silat Timor Leste Dideportasi
Terakhir, sebanyak 76 anggota perguruan silat yang berada di Kabupaten Kupang, Malaka dan Belu dipulangkan ke Timor Leste pada Jumat (27/8/2021).
"Pemulangan ini merupakan gelombang ke-4, setelah sebelumnya dilakukan pemulangan terhadap kurang lebih 629 orang WNA Timor Leste sebanyak tiga gelombang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, Jumat.
Gelombang pertama
Gelombang pertama deportasi warga Timor Leste terjadi pada Selasa (10/8/2021). Saat itu 113 warga Timor Leste ditangkap polisi di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, NTT.
Saat ditangkap mereka bergerombol di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fatubenao, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Senin (9/8/2021).
Baca juga: Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 164 Anggota Perguruan Silat Timor Leste Dideportasi
Mereka yang berasal dari sejumlah distrik Timor Leste masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap. Ada 105 pria dan delapan perempuan yang diamankan.
Gelombang dua sebanyak 352 warga
Sebelum dipulangkan ke Timur Leste, ada 328 warga tersebut menyerahkan diri ke Kodim 1605 Belum. Mereka kemudian dibawa ke PLBN Mottain untuk dilakukan pemulangan.
Baca juga: Masuk ke Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen, 352 Warga Timor Leste Dideportasi
Mereka diberangkatkan menggunakan 12 unit truk milik TNI, Polri dan truk umum lainnya.
Setelah tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan 24 orang warga Timor Leste lainnya, sehingga total keseluruhan sebanyak 352 orang.
Gelombang tiga, 164 orang dideportasi
Gelombang ketiga deportasi dilakukan pada Sabtu (21/8/2021). Saat itu ada 164 warga Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Sebelum dideportasi, mereka ditampung dan didata di Kantor Kodim Belu kemudian dikawal langsung menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Baca juga: 113 Warga Timor Leste yang Ditangkap di Indonesia, Akhirnya Dideportasi
Mereka diangkut menggunakan lima mobil truk milik TNI. Mereka bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batu Gede Timor Leste.
Gelombang empat, 76 orang dideportasi
Gelombang empat dilakukan pada Jumat (27/8/2021) siang. Saat itu ada 76 warga yang dideportasi.
Sebanyak 76 orang itu selama ini berada di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu. Mereka kemudian dikumpulkan di lapangan Markas Kodim 1605 Belu.
Baca juga: Demi Cinta, Pria Timor Leste Lewati Jalur Tikus untuk Temui Istri, Mengaku Ingin Jadi WNI
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, mengatakan, 76 warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu karena tak memiliki kelengkapan dokumen.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.