Penjelasan polisi
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan orangtua korban pada 10 Juni 2020.
“Laporan itu tentang dugaan seorang anak di bawah umur dibawa lari oleh kenalan orang tuanya. Bahkan sebelum kejadian itu sang anak sudah kenal dengan yang membawa lari,” ujar Dewa.
Setelah diadukan ke polisi, kata Dewa, penyelidiknya sudah melakukan serangkaian kegiatan memeriksa dan meminta keterangan orangtua korban.
Saat itu orangtua korban didampingi penasehat hukumnya bernama Ahwan.
“Di situ sudah ditindaklanjuti namun terputus. Keterangan yang bersangkutan saat diperiksa sang anak masih rewel terus kembali tetapi tidak datang lagi,” ungkap Dewa.
Baca juga: Diminta Presiden Serius Kembangkan Porang, Dinas Pertanian Madiun: Petani Butuh Alat Pengering
Terhadap kasus itu, Dewa mengatakan penyidik segera melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan.
Harapannya setelah ada cukup keterangan penyelidikan ada cukup bukti bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Setelah ada laporan polisi maka bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Dewa.
Tak hanya itu, polisi juga menyelidiki keberadaan pengusaha berinisial D yang membawa kabur anak korban.
Pasalnya setelah kejadian itu, anak korban dan pria yang membawanya kabur tidak bisa dihubungi.
“Jadi kami memerlukan waktu untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Dewa.
Dewa berharap dalam waktu dekat mengungkap keberadaan anak korban dan pria yang membawa lari anak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.