KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian SAN (23), perempuan yang hamil 8 bulan yang ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Condro Kusumo, Semarang Barat, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
SAN, ternyata tewas usai dibunuh pacarnya berinsial ADS (18), warga Solo, Jateng.
Tersangka nekat membunuh pacarnya karena sang pacar tidak mau menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Kronologi Kapolsek Aniaya Warga hingga Babak Belur, Dicopot dari Jabatan dan Ditahan
Selain itu, kepada polisi, ADS mengaku kesal kepada korban karena sering disuruh-suruh pacarnya untuk mengambil sesuatu.
"Saya sering disuruh pacar saya meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju, atau disuruh bantuin ke kamar mandi," kata ADS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Kata ADS, ia bertemu dengan pacarnya di sebuah angkringan di Solo. Setelah pertemuan itu, ADS pun suka dan mereka menjalin asmara.
Namun, ternyata hubungannya dengan SAN tidak direstui oleh orangtua ADS.
"Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya," ujarnya.
Baca juga: Sedang Istirahat di Jalan Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Bawa Sabu 13 Kg, Begini Ceritanya
Karena tidak direstui, ia dan pacarnya pun pergi ke Semarang.
"Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka nekat membunuh pacarnya karena korban menolak untuk mengugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.
Permintaan itu, sambung Irwan, sudah diminta beberapa kali oleh tersangka. Namun, korban tetap menolaknya.
"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," kata Irwan.
Baca juga: Perempuan Hamil 8 Bulan di Semarang Diduga Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri
Korban diduga meninggal lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perutnya yang sedang hamil.
Tersangka dan korban diketahui sudah tinggal bersama sekitar tiga bulan di indekos tersebut yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Mengungkap Misteri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.