Salin Artikel

Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian SAN (23), perempuan yang hamil 8 bulan yang ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Condro Kusumo, Semarang Barat, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

SAN, ternyata tewas usai dibunuh pacarnya berinsial ADS (18), warga Solo, Jateng.

Tersangka nekat membunuh pacarnya karena sang pacar tidak mau menggugurkan kandungannya.

Selain itu, kepada polisi, ADS mengaku kesal kepada korban karena sering disuruh-suruh pacarnya untuk mengambil sesuatu.

"Saya sering disuruh pacar saya meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju, atau disuruh bantuin ke kamar mandi," kata ADS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Tidak direstui orangtua

Kata ADS, ia bertemu dengan pacarnya di sebuah angkringan di Solo. Setelah pertemuan itu, ADS pun suka dan mereka menjalin asmara.

Namun, ternyata hubungannya dengan SAN tidak direstui oleh orangtua ADS.

"Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya," ujarnya.


Karena tidak direstui, ia dan pacarnya pun pergi ke Semarang.

"Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka nekat membunuh pacarnya karena korban menolak untuk mengugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.

Permintaan itu, sambung Irwan, sudah diminta beberapa kali oleh tersangka. Namun, korban tetap menolaknya.

"Tersangka meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," kata Irwan.

Korban diduga meninggal lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perutnya yang sedang hamil.

Tersangka dan korban diketahui sudah tinggal bersama sekitar tiga bulan di indekos tersebut yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/22/163256778/pengakuan-remaja-18-tahun-bunuh-pacarnya-yang-hamil-8-bulan-kesal-sering

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke