Korban awalnya berkenalan dengan dukun palsu tersebut usai dipertemukan oleh temannya, SD, pada bulan Mei 2021.
Kala itu, korban yang merupakan warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, hendak menjual tanah, tetapi tak kunjung laku.
W kemudian meminta tolong kepada SD.
Oleh SD, W dipertemukan dengan Gus Bayu, seorang warga Warga Desa Banjaran, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Baca juga: Kronologi Penyebaran Selebaran Provokatif Berbahasa Jawa di Blora, Berawal dari Ajakan Dukun Desa
Polisi menangkap pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.
"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Bantul.
Tersangka mengatakan, uang yang dibawanya kabur sudah dihabiskan untuk bersenang-senang.
“Terus kalau uangnya sudah habis saya pakai buat senang-senang, foya-foya Pak," tuturnya.
Berdasar penuturan tersangka, dia baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Tipu Muslihat Dukun Gadungan, Mengaku Bisa Obati Mata Rabun, Tapi Bawa Kabur Cincin Korbannya
Dari pelaku, polisi menyita 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi.
Kemudian, 2 bundel potongan kertas HVS ukuran uang kertas, sebuah kopiah, satu potong celana panjang, dan satu tas punggung.
Atas perbuatannya, dukun palsu tersebut disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.
Adapun pidana kurungannya maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.