Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Korupsi, Kades di NTT Minta Bantuan Dukun, Kajari: Tidak Akan Berhasil

Kompas.com - 21/05/2021, 12:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah kepala desa di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Tmur, yang terlibat dugaan korupsi dana desa meminta bantuan dukun.

Mereka percaya tenaga dari dukun tersebut bisa menghilangkan kasus mereka yang saat ini sedang ditangani jaksa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Lambila, Kamis (20/5/2021) malam.

Baca juga: Kajari TTU Ungkap Ada Kades yang Tersangkut Kasus Korupsi Minta Bantuan Dukun

"Ada kepala desa yang pergi mencari dukun untuk menutupi kasus yang sedang kami tangani," ungkap Robert saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengatakan, saat ini beberapa kepala desa yang tersangkut kasus tersebut sudah ditahan dan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi.

Robert menyarankan kepada oknum kepala desa, baik itu yang telah dilaporkan maupun yang belum, agar sadar dan menyelesaikan pekerjaan yang masih belum digarap.

Baca juga: Selewengkan Dana Desa Selama 3 Tahun Sebesar Rp 853 Juta, Mantan Kades Ditahan

Termasuk mengembalikan dan melunasi dana desa yang mereka pinjam.

"Saya sampaikan tidak usah capek-capek untuk cari dukun. Cukup cari kesalahan sendiri dan selesaikan sendiri, karena itu merupakan obat yang paling mujarab, karena dukun tidak akan berhasil," ujar dia.

Ia menyebut menggunakan jasa dukun untuk menyelesaikan kasus korupsi masuk kategori menghalangi proses penyidikan yang sedang ditangani jaksa.

Baca juga: Dana Desa Rp 1,3 M Diduga Dikorupsi, Kades Birunatun NTT Ditahan, 2 Bendahara Desa Diperiksa

3 tahun selewengkan dana desa Rp 853 juta

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Marselinus Sanan (56), mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, TTU.

Ia ditahan karena selama tiga tahun telah menyelewengkan dana desa Rp 853 juta.

"Mantan kades ini ditahan tadi malam karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa selama tiga tahun, dengan total Rp 853 juta lebih," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT Ditahan

Dari hasil penyidikan, Marselinus diduga telah menyalahgunakan anggaran desa sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.

Anggaran itu diambil Marselinus dari Bendahara Desa bernama Aloysius Naimnou, yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan.

Abdul memerinci, kerugian negara dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2016 hingga 2019, sebesar Rp 527.926.000.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Anggota DPRD yang Terjerat Korupsi Dana Desa Ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com