Salin Artikel

Aksi Tipu-tipu Dukun Palsu, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Duit Rp 130 Juta Milik Korban Dibawa Kabur

KOMPAS.com - Seorang yang mengaku paranormal, Tugiran (42) alias Gus Bayu, harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan terhadap W (47).

Korban terpikat oleh aksi Gus Bayu usai menggandakan uang dalam amplop dari Rp 100 menjadi Rp 100.000.

Ketika ditangkap polisi, pelaku mengaku aksinya itu hanyalah trik saja.

Trik Gus Bayu ini seperti sulap, yakni menggunakan kecepatan tangan saat mengganti amplop berisi uang.

"Keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi Rp 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKP Ihsan, Kamis (19/8/2021).

Dari aksi itu korban tergiur.

"Korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp 100 dengan nomor IMP tahun 1992," ucap Ihsan dalam konferensi pers di Markas Polres Bantul.

Karena uang dengan nomor tersebut susah dicari, pelaku menawarkan mencarikan.

Hanya saja, dia mematok harga Rp 40 juta untuk setiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas Rp 100.

W lalu mentransfer hingga Rp 130 juta karena ingin menggandakan Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.

Setelah ditunggu, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat. Malahan, pelaku tak bisa dihubungi.

Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Bantul pada bulan Juni 2021.

Kala itu, korban yang merupakan warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, hendak menjual tanah, tetapi tak kunjung laku.

W kemudian meminta tolong kepada SD.

Oleh SD, W dipertemukan dengan Gus Bayu, seorang warga Warga Desa Banjaran, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap

Polisi menangkap pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.

"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Bantul.

Tersangka mengatakan, uang yang dibawanya kabur sudah dihabiskan untuk bersenang-senang.

“Terus kalau uangnya sudah habis saya pakai buat senang-senang, foya-foya Pak," tuturnya.

Berdasar penuturan tersangka, dia baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Dari pelaku, polisi menyita 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi.

Kemudian, 2 bundel potongan kertas HVS ukuran uang kertas, sebuah kopiah, satu potong celana panjang, dan satu tas punggung.

Atas perbuatannya, dukun palsu tersebut disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.

Adapun pidana kurungannya maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/122640378/aksi-tipu-tipu-dukun-palsu-ngaku-bisa-gandakan-uang-duit-rp-130-juta-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke