Saiful turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sebuah rumah, pada saat itu Kancil memacu sepeda motor milik Saiful dan melaju ke arah Tulungagung.
Di tengah perjalanan, Kancil tak dapat menahan kantuk akibat minuman keras. Pelaku menghentikan sepeda motor itu di depan sebuah toko di sekitar Pasar Kecamatan Ngunut, Tulungagung, kemudian tidur di emper toko itu.
Belum lama tertidur, Kancil terbangun oleh suara bising kendaraan dan kesibukan Pasar ketika waktu Subuh tiba.
Kancil kembali memacu sepeda motor curian itu menuju rumah seorang temannya yang berada tidak jauh dari Pasar Ngunut.
Baca juga: Blitar Bumi Bung Karno: Kisah Tanah Pusara yang Gerowong akibat Peziarah (Bagian 2)
Di rumah temannya itu, Kancil sempat terbangun pada siang hari, tetapi kembali tidur lantaran masih merasakan pusing akibat minuman keras.
Ia baru terbangun lagi saat polisi sudah siap menangkapnya, Kamis malam.
Kini, Kancil mendekam di tahanan Polres Blitar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ardyan mengatakan, polisi segera memburu Kancil setelah menerima laporan dari Saiful pada Kamis pagi.
Ia mengakui, penangkapan terhadap Kancil menjadi lebih mudah bukan hanya lantaran pelaku terus tertidur akibat minuman keras namun juga karena identitas yang jelas.
Kancil telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Kancil disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.