Salin Artikel

Tertidur karena Mabuk Berat, Pencuri Motor Ini Pasrah Saat Dibangunkan Polisi

Kancil diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik temannya pada Kamis (19/8/2021) dini hari.

Saat kabur dan hendak bertemu penadah di Kabupaten Tulungagung, polisi menangkap pria berusia 41 tahun itu karena terlelap akibat mabuk berat setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, anggota buser dengan mudah menangkap Kancil yang sedang tertidur pulas di rumah temannya di Desa Soko, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/8/2021).

"Tersangka dibangunkan anggota buser dan langsung dibawa Polres Blitar tanpa perlawanan," kata Ardyan kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Tersangka mengaku sempat tertidur di emperan toko di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Setelah itu, ia memutuskan tidur di rumah temannya karena tak kuat menahan kantuk akibat mabuk.

"Rupanya tersangka mabuk berat," ujarnya.

Kronologi pencurian

Kancil mencuri sepeda motor milik temannya, Saiful Ichwan, warga Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Pada Rabu (18/8/2021) malam, Kancil yang baru turun dari bus di Terminal Patria Blitar menelepon Saiful. Kancil minta tolong dijemput.

Sebelum bergerak menuju rumah Kancil, mereka mampir membeli minuman keras jenis arak di Kota Blitar dan meminumnya berdua.

Keduanya pun mabok berat hingga Saiful berjalan sempoyongan menuju sepeda motornya. Dengan alasan itu, Kancil mengambil alih kemudi dan meminta Saiful membonceng di belakang.

Dalam perjalanan ketika mereka melintas Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Saiful meminta Kancil menghentikan kendaraan ke rumah seseorang.


Saiful turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sebuah rumah, pada saat itu Kancil memacu sepeda motor milik Saiful dan melaju ke arah Tulungagung.

Di tengah perjalanan, Kancil tak dapat menahan kantuk akibat minuman keras. Pelaku menghentikan sepeda motor itu di depan sebuah toko di sekitar Pasar Kecamatan Ngunut, Tulungagung, kemudian tidur di emper toko itu.

Belum lama tertidur, Kancil terbangun oleh suara bising kendaraan dan kesibukan Pasar ketika waktu Subuh tiba.

Kancil kembali memacu sepeda motor curian itu menuju rumah seorang temannya yang berada tidak jauh dari Pasar Ngunut.

Di rumah temannya itu, Kancil sempat terbangun pada siang hari, tetapi kembali tidur lantaran masih merasakan pusing akibat minuman keras.

Ia baru terbangun lagi saat polisi sudah siap menangkapnya, Kamis malam.

Kini, Kancil mendekam di tahanan Polres Blitar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ardyan mengatakan, polisi segera memburu Kancil setelah menerima laporan dari Saiful pada Kamis pagi.

Ia mengakui, penangkapan terhadap Kancil menjadi lebih mudah bukan hanya lantaran pelaku terus tertidur akibat minuman keras namun juga karena identitas yang jelas.

Kancil telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Kancil disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/111933478/tertidur-karena-mabuk-berat-pencuri-motor-ini-pasrah-saat-dibangunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke