Kedua tersangka diketahui berstatus sebagai pengangguran dan sesekali menjadi tukang ojek.
Aksi kedua tersangka melempar korban dari atas jembatan ini terjadi pada Kamis 19/8/2021) dini hari sekira pukul 03.30 WIT.
Menurut Leo, setelah melempar korban dari atas jembatan kedua tersangka langsung pergi.
Keduanya akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari sejumlah pihak termasuk keluarga jika kedua tersangka ini sedang berada di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Keduanya kami tangkap tadi pagi jam 08.30 WIT di Desa Setih, Kecamatan Leihitu,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Ibu Hamil Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Ambon, Putri Wakil Wali Kota: Jangan Takut
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Termasuk baju milik korban yang dipenuhi darah serta kunci stop kontak yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
“Jadi pengungkapan kasus ini hanya berlangsung 21 jam dan semua pelaku sudah kita tangkap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di atas fondasi bentangan Jembatan Merah Putih Ambon, Kamis (19/8/2021).
Penemuan jasad korban itu langsung menggegerkan warga di Kota Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.