AMBON,KOMPAS.com- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan jasad pria yang ditemukan tewas di atas fondasi penyangga Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon merupakan korban pembunuhan.
Korban Firman alias La Tole (20), awalnya diduga tewas karena bunuh diri dengan cara melompat dari atas jembatan.
Namun ternyata korban tewas karena dilempar oleh kedua rekannya AP (21) dan RB (16).
Saat ini kedua pelaku telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di sel Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Heboh, Mayat Pria Tergeletak di Jembatan Merah Putih Ambon, Mulanya Dikira Orang Tidur
Bermula pesta miras
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula saat korban diajak pesta miras di sebuah hotel di Kota Ambon.
“Pada saat mereka minum ini terjadi kesalahpahaman, jadi korban ini bermain sakelar lampu lalu setelah mereka pulang sampai di atas jembatan merah putih terjadi lagi kesalahpahaman,” kata Leo kepada waratwan di kantor Polresta Ambon, Jumat (20/8/2021) sore.
Saat itulah, kedua tersangka langsung menganiaya korban hingga korban pingsan.
Kemudian kedua tersangka lalu melempar korban dari atas jembatan Merah Putih yang tingginya mencapai 40 meter.
Aksi yang dilakukan kedua tersangka itu menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.
“Kedua tersangka ini awalnya berharap korban akan jatuh ke laut tapi ternyata korban jatuh tepat di atas fondasi penyanggah jembatan,” katanya.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria yang Tergeletak di Jembatan Merah Putih Ambon
Aksi kedua tersangka melempar korban dari atas jembatan ini terjadi pada Kamis 19/8/2021) dini hari sekira pukul 03.30 WIT.
Menurut Leo, setelah melempar korban dari atas jembatan kedua tersangka langsung pergi.
Keduanya akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari sejumlah pihak termasuk keluarga jika kedua tersangka ini sedang berada di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Keduanya kami tangkap tadi pagi jam 08.30 WIT di Desa Setih, Kecamatan Leihitu,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Ibu Hamil Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Ambon, Putri Wakil Wali Kota: Jangan Takut
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Termasuk baju milik korban yang dipenuhi darah serta kunci stop kontak yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
“Jadi pengungkapan kasus ini hanya berlangsung 21 jam dan semua pelaku sudah kita tangkap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di atas fondasi bentangan Jembatan Merah Putih Ambon, Kamis (19/8/2021).
Penemuan jasad korban itu langsung menggegerkan warga di Kota Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.