Tetap diproses
Meski sudah ada perdamaian, Husen mengatakan proses hukum tetap berjalan.
Sebab tindakan Serka S termasuk dalam tindak pidana.
Kasus dugaan penganiayaan itu akan segera diproses.
"Walaupun keluarga korban tidak menuntut apa-apa, tapi proses hukum tetap berjalan. Apalagi kasus ini sudah viral, jadi untuk menjawab bahwa TNI itu tidak memandang bulu, memililah-milah siapa pun, di mata hukum sama gitu loh. Nanti yang menentukan benar dan salah adalah Mahkamah Militer. Jadi itulah disiplin militer, tidak bisa diintervensi," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Priska Sari Pratiwi)