Ditetapkan tersangka
Kasus dugaan korupsi yang menimpa PK dan AP sebenarnya sudah terendus oleh polisi sejak tahun 2019 lalu.
Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pemeriksaan. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Belum ada tersangka lain yang kita dapat, karena anggaran ini sementara dikelola oleh dua orang dari kantor tersebut yakni kepala dinas dan bendahara. Cara mereka melakukan ini dengan membuat daftar nama guru atau honorer palsu di mana yang bersangkutan sudah almarhum dan diberikan insentif dengan tanda tangan palsu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.