Salin Artikel

Kadis Pendidikan Kota Sorong dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Guru

Polisi menangkap kedua tersangka berinisial PK dan AP tersebut, Senin (16/8/2021).

Dugaan korupsi dana insentif pengajar

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, dugaan kasus korupsi yang didapati di Dinas Pendidikan Kota Sorong itu terjadi pada tahun anggaran 2019.

Menurut Nirwan, anggaran DIPA tahun 2019 tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan dana insentif bagi pengajar.

Untuk PNS guru dianggarkan sebesar Rp 11 miliar, sementara guru honorer Rp 2,6 milliar sehingga totalnya Rp 14 miliar.

"Dalam proses pembayaran itu tidak dibayarkan semua, kami sudah melakukan audit dan terdapat kerugian sebesar Rp 461 juta hasil audit BPKP dari total anggaran tersebut. Selain itu ada barang bukti yang kami sita sebesar Rp 147 juta dari kedua tersangka yakni Kadis Pendidikan Kota Sorong inisial PK dan bendaharanya AP," ujar Nirwan kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (19/8/2021).

Kasus dugaan korupsi yang menimpa PK dan AP sebenarnya sudah terendus oleh polisi sejak tahun 2019 lalu.

Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pemeriksaan. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Belum ada tersangka lain yang kita dapat, karena anggaran ini sementara dikelola oleh dua orang dari kantor tersebut yakni kepala dinas dan bendahara. Cara mereka melakukan ini dengan membuat daftar nama guru atau honorer palsu di mana yang bersangkutan sudah almarhum dan diberikan insentif dengan tanda tangan palsu," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/142731178/kadis-pendidikan-kota-sorong-dan-bendahara-ditetapkan-tersangka-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke