Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kompas.com - 19/08/2021, 10:30 WIB
Usman Hadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/8/2021).

Terdakwa dalam perkara ini ialah Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat beserta ajudan M Izza Muhtadin.

Kemudian, Camat Pace nonaktif Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Andie Wicaksono menuturkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari dirinya, Eko Baroto, dan Sri Hani Susilo.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Tabung Oksigen Bekas APAR, Bukan Meredakan Sesak, Malah Memperburuk Kondisi Pasien

Berkas perkara tersebut diterima oleh pegawai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akhmad Nur.

Selanjutnya, tim JPU tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor pada PN Surabaya.

“Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara yang menarik perhatian tersebut merupakan tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Nganjuk,” kata Andie, Kamis (19/8/2021).

Andie melanjutkan, para terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

Sebab, Rutan Kelas II B Nganjuk tidak menerima tahanan baru dengan alasan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

“Sehingga Kejari Nganjuk menitipkan para terdakwa di Rutan Polres Nganjuk sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Andie.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri pada 8 Juli 2021. Semenjak dilimpahkan ke Kejari, ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

Dalam perkara ini, para terdakwa bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 4 Tahun Bung Karno Diasingkan di Ende hingga Merenungkan Pancasila

“Kedua (yakni) Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Andie.

“Atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga: Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com