Salin Artikel

Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

NGANJUK, KOMPAS.com – Berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/8/2021).

Terdakwa dalam perkara ini ialah Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat beserta ajudan M Izza Muhtadin.

Kemudian, Camat Pace nonaktif Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Andie Wicaksono menuturkan, pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari dirinya, Eko Baroto, dan Sri Hani Susilo.

Berkas perkara tersebut diterima oleh pegawai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akhmad Nur.

Selanjutnya, tim JPU tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor pada PN Surabaya.

“Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara yang menarik perhatian tersebut merupakan tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Nganjuk,” kata Andie, Kamis (19/8/2021).

Andie melanjutkan, para terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

Sebab, Rutan Kelas II B Nganjuk tidak menerima tahanan baru dengan alasan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


“Sehingga Kejari Nganjuk menitipkan para terdakwa di Rutan Polres Nganjuk sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Andie.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri pada 8 Juli 2021. Semenjak dilimpahkan ke Kejari, ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

Dalam perkara ini, para terdakwa bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua (yakni) Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Andie.

“Atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga: Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/103003878/bupati-nganjuk-nonaktif-segera-diadili-di-pengadilan-tipikor-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke