Pelaku pukul korban hingga pingsan
Ardyaningsih menambahkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.
Ketika tersadar, tersangka mengancam korban agar tidak bicara ke orang lain terkait pencabulan itu.
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," jelas Ardyaningsih.
Lebih lanjut, Ardyaningsih mengatakan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka nekat mencabuli korban karena tidak mampu menahan syahwat.
"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimabl15 tahun, dan denda Rp 5 milyar," tegas Ardyaningsih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.