Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Berkebutuhan Khusus Hamil 4 Bulan gara-gara Dicabuli Pemulung, Ini Dugaan Polisi

Kompas.com - 16/08/2021, 12:24 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Seorang pemulung barang bekas, berinisial YD (41) mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus di Kota Banjar, Jawa Barat.

Akibat ulah pelaku, korban yang berusia 16 tahun hamil dengan usia kandungan saat ini empat bulan.

"Korbannya hamil," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ardyaningsih saat ekspos kasus di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal, Senin (16/8/2021).

Ardyaningsih menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban. Saat itu, sang ayah melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya.

"Ayahnya curiga," kata dia.

Baca juga: Sakit Hati Diejek Bujangan Tua Tak Laku, Nelayan Ini Pukul Teman Saat Tidur hingga Tewas

Rumah sepi saat kejadian

Sang ayah kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah menstruasi bulan ini. Saat ditanya, korban menjawab belum.

"Korban diperiksa ke dukun beranak, paraji. Kemudian dibawa ke bidan, di-tespack. Korban hamil, usia kandungannya 4 bulan," jelas Ardyaningsih.

Menurut Ardyaningsih, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.

Dia menduga, tersangka sudah mengincar korban dan merencanakan aksinya saat kondisi rumah sepi.

"Saat kejadian korban sendirian di rumahnya. Orangtua korban tak ada di rumah," kata Ardyaningsih.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Diperkosa Kakak Ipar dan Tetangga, Pelaku Beri Boneka hingga Janji Dinikahi

Pelaku pukul korban hingga pingsan

Ardyaningsih menambahkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.

Ketika tersadar, tersangka mengancam korban agar tidak bicara ke orang lain terkait pencabulan itu.

"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," jelas Ardyaningsih.

Lebih lanjut, Ardyaningsih mengatakan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.

Kepada petugas, tersangka nekat mencabuli korban karena tidak mampu menahan syahwat.

"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimabl15 tahun, dan denda Rp 5 milyar," tegas Ardyaningsih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apapun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com