"Atas kejadian itu, petugas gabungan dari Polda Kalsel, Polres Balangan dan Polsek Awayan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.
Usai tiga hari melakukan pencarian, personel gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
NY dibekuk sewaktu bersembunyi di rumah orangtuanya.
"Tim gabungan melakukan pendekatan kepada warga dan keluarga pelaku untuk memberikan informasi dan membantu mengamankan pelaku," terang Zainal.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Baca juga: Berawal dari Suaranya Direkam Korban Saat Telepon Minta Tebusan, Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi
NY diancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.