KOMPAS.com - Beberapa hari usai kehilangan ponselnya, Kamaludin dan Munairoh mendapat telepon dari si pencuri.
Pencuri tersebut bermaksud untuk meminta uang tebusan.
Saat itu, korban berinisiatif merekam percakapannya dengan pencuri yang meminta sejumlah uang.
Setelahnya, korban menghubungi polisi untuk mengabarkan bahwa pelaku meminta uang tebusan. Rekaman tersebut lantas diperdengarkan.
Ternyata, dari rekaman itu, polisi mengenali suara pelaku.
"Dari suara rekaman tersebut, kami langsung mengenali suara tersebut milik WD yang pernah ditangani Polsek Kajoran,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Kajoran Iptu I Wayan Sukadana dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/8/2021).
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial WD pada Rabu (11/8/2021).
Ketika dibekuk, WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai di Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri dan meminta tebusan terhadap korban,” jelas Wayan.
Pelaku merupakan warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi