Adapun sabu-sabu tersebut dia peroleh dari MAR. Keesokan harinya giliran MAR yang digulung polisi.
Setelahnya, MAR mengaku narkotika itu didapat dari JWT. Hari itu juga, Unit II Satrresnarkoba Polres Nganjuk langsung menjemput JWT di rumah orangtuanya.
Dari tangan JWT, aparat berhasil menyita sebuah pipet kaca bekas memakai sabu-sabu, sebuah plastik klip, dan lainnya.
Baca juga: 3 Jenis Narkoba Paling Bikin Kecanduan, Sabu-sabu Termasuk
Tak disangka, sabu-sabu yang diedarkan JWT ternyata berasal dari oknum perangkat desa yakni WH.
“Menurut keterangan dari saudara WH, ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara SRD, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara SRD yang pada saat itu berada di belakang Pasar Berbek,” sebut Supriyanto.
Adapun, dari tangan SRD, aparat berhasil menyita barang bukti lain yakni berupa tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing beratnya 0,38 gram, sebuah paket sabu-sabu 3,07 gram, dan barang bukti lainnya.
“Setelah diintrogasi (SRD mengaku) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saudara David alias Londo yang kini berstatus DPO. Sistemnya dengan cara diranjau,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, kelima tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.