Salin Artikel

Edarkan Sabu-sabu, Oknum Perangkat Desa di Nganjuk Digerebek Polisi

Penyebabnya, pria paruh baya itu turut terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Selain WH, aparat juga mengamankan empat tersangka lainnya. Mereka yakni pemuda berinsial SRS (21), MAR (25), JWT (38), dan montir berinisial SRD (46).

“Kami mengamankan saudara WH (oknum perangkat desa) di belakang Pasar Berbek,” jelas Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, kepada wartawan di Nganjuk, Minggu (15/8/2021).

Bermula informasi masyarakat

Supriyanto mengatakan, tertangkapnya oknum perangkat desa dan empat tersangka lain tersebut berkat informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Berbekal informasi itu, Unit II Satrresnarkoba Polres Nganjuk lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya aparat berhasil menciduk tersangka SRS di kediamannya pada Kamis (12/8/2021) malam.

“Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, saudara SRS kedapatan (menyimpan) barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,15 gram,” tutur Supriyanto.

Kepada aparat, lanjut Supriyanto, SRS menyebut barang haram itu merupakan pesanan kolega yang saat ini masih DPO.

Setelahnya, MAR mengaku narkotika itu didapat dari JWT. Hari itu juga, Unit II Satrresnarkoba Polres Nganjuk langsung menjemput JWT di rumah orangtuanya.

Dari tangan JWT, aparat berhasil menyita sebuah pipet kaca bekas memakai sabu-sabu, sebuah plastik klip, dan lainnya.

Tak disangka, sabu-sabu yang diedarkan JWT ternyata berasal dari oknum perangkat desa yakni WH.

“Menurut keterangan dari saudara WH, ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara SRD, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara SRD yang pada saat itu berada di belakang Pasar Berbek,” sebut Supriyanto.

Adapun, dari tangan SRD, aparat berhasil menyita barang bukti lain yakni berupa tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing beratnya 0,38 gram, sebuah paket sabu-sabu 3,07 gram, dan barang bukti lainnya.

“Setelah diintrogasi (SRD mengaku) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saudara David alias Londo yang kini berstatus DPO. Sistemnya dengan cara diranjau,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, kelima tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/15/134013178/edarkan-sabu-sabu-oknum-perangkat-desa-di-nganjuk-digerebek-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke