Anak korban yang berada di lokasi kejadian mengenali pelaku yang akrab dipanggil Om Roni.
Sebab, sang anak sering mengetahui pelaku saat menemui ibunya.
“Ternyata P sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya. Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai,” terang Alith.
Baca juga: Brimob Korban Penembakan KKB di Yahukimo Dievakuasi
Mendapat petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, sekitar tiga jam setelah kejadian itu polisi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan tiga orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial SY (33), DD (34), dan FZ (35).
Baca juga: Pelaku Penembakan di Restoran Sarolangun Ternyata Punya Tempat Latihan Menembak Sendiri
Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tujuh butir peluru.
“Kami mengapresiasi kepada jajaran Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena masalah asmara.
“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan isteri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.
Adapun ketiga pelaku itu diketahui memiliki peran masing-masing. Untuk SY sebagai eksekutor, sedangkan DD serta FZ berperan mencari keberadaan korban dan membantu pelaku untuk memancing korban keluar dari rumahnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Baca juga: Tembak Korbannya di Sebuah Restoran, Polda Jambi Buru Pelaku Penembakan di Sarolangun
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan dan menggunakan senpi dengan maksud untuk membahayakan nyawa orang lain. Pasalnya, dapat dijerat Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada polisi,” pungkas Nico.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Tragis Kepala Pria Surabaya Ditembak di Depan Anaknya, Pelaku Om Roni Pacar Istri Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.