Salin Artikel

Fakta Seorang Suami Ditembak Selingkuhan Istri, Pelaku Ditangkap Berkat Kesaksian Sang Anak

KOMPAS.com - Kisah tragis dialami seorang pria berinisial ES (39), warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.

Pasalnya, ia ditembak menggunakan senjata api (senpi) rakitan oleh selingkuhan istrinya berinisial SY. Ironisnya, penembakan itu dilakukan di depan anaknya berinisial P yang masih berusia 6 tahun.

Insiden tersebut terjadi di pinggir jalan Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Bangkalan, pada sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Meski ditembak dua kali oleh pelaku, beruntung korban masih selamat dan saat ini dilakukan perawatan di rumah sakit.

Ditembak di hadapan anak korban

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, kejadian berawal saat korban mendapat laporan dari pelanggan terkait putusnya jaringan internet di lokasi kejadian.

Mendapat informasi itu, korban kemudian berusaha melakukan perbaikan. Terlebih lagi, lokasi tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi tersebut.

Saat memperbaiki instalasi itu, anak korban berinisial P yang masih berusia 6 tahun diketahui ikut berada di lokasi.

Tak lama kemudian, pelaku SY datang menghampiri korban. Tak banyak basa-basi, pelaku lalu menembakan pistolnya ke arah korban dengan jarak dua meter.

Ketika itu korban sempat berusaha menghindar, sehingga tembakan itu mengenai bahu kiri bagian atas.

“Setelah tembakan pertama, korban ambruk dan pura-pura mati. Tetapi pelaku SY nampaknya ingin memastikan agar korban ES meninggal, tersangka kembali melepas satu peluru ke arah kepala. Syukurlah, peluru hanya menyerempet kepala dan proyektilnya kami temukan sekitar 30 Cm dari bercak dari korban,” terang Alith.

Mengetahui hal itu, anak korban berteriak histeris dan berlari ketakutan.

“P adalah anak kedua dari korban. Ia duduk menemani, di samping ayahnya yang tengah memperbaiki kerusakan jaringan internet. Saat itulah, P memilih lari ketakutan usai melihat langsung, mengetahui secara persis kejadian penembakan terhadap ayahnya,” ungkap Alith.

Pelaku selingkuhan istri

Warga sekitar yang mengetahui korban tergeletak bersimbah darah langsung mengevakuasinya ke rumah sakit dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pendalaman penyelidikan.

Identitas pelaku akhirnya diketahui dari pengakuan anak korban.

Anak korban yang berada di lokasi kejadian mengenali pelaku yang akrab dipanggil Om Roni.

Sebab, sang anak sering mengetahui pelaku saat menemui ibunya.

“Ternyata P sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya. Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai,” terang Alith.

Pelaku ditangkap

Mendapat petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, sekitar tiga jam setelah kejadian itu polisi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan tiga orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial SY (33), DD (34), dan FZ (35).

Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tujuh butir peluru.

“Kami mengapresiasi kepada jajaran Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena masalah asmara.

“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan isteri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.

Adapun ketiga pelaku itu diketahui memiliki peran masing-masing. Untuk SY sebagai eksekutor, sedangkan DD serta FZ berperan mencari keberadaan korban dan membantu pelaku untuk memancing korban keluar dari rumahnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan dan menggunakan senpi dengan maksud untuk membahayakan nyawa orang lain. Pasalnya, dapat dijerat Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada polisi,” pungkas Nico.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Tragis Kepala Pria Surabaya Ditembak di Depan Anaknya, Pelaku Om Roni Pacar Istri Korban

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/132451778/fakta-seorang-suami-ditembak-selingkuhan-istri-pelaku-ditangkap-berkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke