Barang tersebut dipesan pelaku dari rekannya dari luar Lapas berinisial UF. Setelah dilemparkan ke dalam area Lapas, MS kemudian meminta bantuan SI untuk mengambilnya.
"Pengakuannya SI hanya disuruh untuk mengambil barang tanpa dikasih tahu isinya dengan iming-iming akan diberikan imbalan uang," kata AKP Daky Dzulqornain, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Soal Peredaran Narkoba di Lapas, Kabareskrim: Siapa Pun yang Terlibat, Tindak
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Daky, tersangka MS awalnya mengaku obat terlarang itu hanya dikonsumsi sendiri di dalam Lapas.
Tapi setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, para saksi yang juga napi di Lapas itu mengaku pernah dibagikan pil koplo tersebut oleh pelaku MS.
Imbalannya, pelaku meminta untuk dipijat dan dibelikan kopi.
"Pengakuannya tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir," jelasnya.
Kejadian serupa yang dilakukan pelaku ternyata diketahui pernah dilakukan pada 2018. Saat itu MS meminta istrinya menyelundupkan pil double L itu ke dalam tempat makanan. Tapi aksinya itu terungkap.
"MS kembali divonis dan saat itu istrinya juga divonis 3,5 tahun, sekarang upaya penyelundupan dilakukan lagi," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, MS dijerat Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.