Salin Artikel

4 Fakta Penyelundupan Ribuan Pil Koplo ke Dalam Lapas, Tepergok Saat Barang Dilempar Orang Tak Dikenal

KOMPAS.com - Kasus penyelundupan dan peredaran pil koplo di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban, Jawa Timur, terungkap.

Pelaku tak lain adalah narapidana kasus narkoba berinisial MS.

Dalam menjalankan aksinya, barang haram tersebut dipasok oleh rekannya dari luar Lapas dengan cara dilemparkan ke dalam area Lapas.

Dari pemeriksaan polisi, pil double L atau pil koplo sebanyak 1.028 butir tersebut selain untuk dikonsumsi pribadi juga diedarkan pelaku ke sejumlah rekan napi lainnya.

1. Dilemparkan ke dalam Lapas

Kepala Lapas IIB Tuban, Siswarno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah seorang petugas sipir yang sedang piket menemukan sebuah bingkisan mencurigakan di area lapangan Lapas.

Barang tersebut dilemparkan oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 04.56 WIB.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah ponsel dan satu botol obat berisi ribuan pil koplo.

Saat itu, petugas langsung berinisiatif mengambil foto barang tersebut lalu membiarkannya di tempat semula sambil menunggu orang yang mengambilnya.

"Petugas kami mengintai dari balik pintu untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya," kata Siswarno, kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

2. Diambil seorang narapidana

Setelah melakukan upaya pengintaian, lanjut Siswarno, seorang narapidana yang bertugas di bagian dapur Lapas dengan inisial IS mengambilnya.

Mengetahui hal itu, petugas langsung menangkapnya dan melakukan interogasi terkait obat terlarang tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, selain IS ada 3 orang warga binaan lainnya yang diduga terlibat dalam penyelundupan itu. Mereka yakni berinisial MM, MS, dan US.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Pelaku utama terungkap

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain mengatakan, setelah melakukan pendalaman penyelidikan, kasus tersebut akhirnya terungkap.

Pelaku utama dalam kasus penyelundupan pil koplo itu diketahui seorang narapidana berinisial MS.

Barang tersebut dipesan pelaku dari rekannya dari luar Lapas berinisial UF. Setelah dilemparkan ke dalam area Lapas, MS kemudian meminta bantuan SI untuk mengambilnya.

"Pengakuannya SI hanya disuruh untuk mengambil barang tanpa dikasih tahu isinya dengan iming-iming akan diberikan imbalan uang," kata AKP Daky Dzulqornain, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

4. Diedarkan ke rekan napi lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Daky, tersangka MS awalnya mengaku obat terlarang itu hanya dikonsumsi sendiri di dalam Lapas.

Tapi setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, para saksi yang juga napi di Lapas itu mengaku pernah dibagikan pil koplo tersebut oleh pelaku MS.

Imbalannya, pelaku meminta untuk dipijat dan dibelikan kopi.

"Pengakuannya tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir," jelasnya.

Kejadian serupa yang dilakukan pelaku ternyata diketahui pernah dilakukan pada 2018. Saat itu MS meminta istrinya menyelundupkan pil double L itu ke dalam tempat makanan. Tapi aksinya itu terungkap.

"MS kembali divonis dan saat itu istrinya juga divonis 3,5 tahun, sekarang upaya penyelundupan dilakukan lagi," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, MS dijerat Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/105149678/4-fakta-penyelundupan-ribuan-pil-koplo-ke-dalam-lapas-tepergok-saat-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke