Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan SLB Nias Barat Dikorupsi hingga Gedungnya Tak Layak Pakai, 3 Terdakwanya Divonis 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2 Miliar

Kompas.com - 13/08/2021, 23:01 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Kasus korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih dari anggaran tahun 2016, akhirnya menemukan titik temu. 

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut akhirnya diputuskan vonis penjara 7 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021) lalu. 

Tiga terdakwa yakni Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri Edison Daeli, Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa'atulo Daeli alias Fa'a, dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri. 

Para terdakwa juga harus membayar ganti rugi negara senilai Rp 2 miliar lebih, dan jika tak sanggup maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Atau, ganti kurungan penjara 2 tahun.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Nias Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean juga menjatuhkan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, untuk salah satu terdakwa, yakni Edison Daeli alias Ama Berta. 

Hanya terdakwa Edison yang dikenakan denda, karena perannya sentral sebagai Ketua Komite, dan akibat perbuatannya, kondisi bangunan SLB Negeri tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak bisa lagi digunakan.

Usai putusan vonis hakim itu, ketiga terdakwa korupsi proyek SLB itu melakukan banding. Saat ini para terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Ada 15 Kali Gempa Susulan Pascagempa di Nias Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Fatizaro Zai SH, kepada wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (13/8/2021) petang.

"Benar, bahwa kasus tersebut sudah ada putusan vonisnya, yang digelar pada Senin (2/8/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Medan dan ketiga terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim," kata Fatizaro Zai.

Menurut Fatizaro, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8,5 tahun penjara.  

Kejari Gunungsitoli juga mengaku siap jika ketiga terdakwa melakukan banding. 

 

Duduk perkara kasus

Kasus korupsi di Nias Barat ini bermula ketika terdakwa Edison ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Ia kemudian melibatkan Fa'atulo Daeli dan Marlina Daeli.

Biaya pembangunan gedung USB-SLB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Kementerian Pendidikan dengan pagu sebesar Rp 2,3 miliar. Proyek ini dikerjakan secara swakelola melalui Dinas Pendidikan setempat.

Saat sudah jadi, bangunan USB-SLB tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan terjadi longsor pada pondasi gedung sehingga sama sekali tidak bisa digunakan (kegagalan konstruksi) dalam proses belajar mengajar.

Kemudian, proyek tersebut diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP pun menemukan bukti kerugian negara Rp 2 miliar lebih.

Akhirnya, dalam persidangan terungkap, ketiga terdakwa melanggar melanggar hukum pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah jadi UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com