Salin Artikel

Pembangunan SLB Nias Barat Dikorupsi hingga Gedungnya Tak Layak Pakai, 3 Terdakwanya Divonis 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2 Miliar

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut akhirnya diputuskan vonis penjara 7 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021) lalu. 

Tiga terdakwa yakni Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri Edison Daeli, Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa'atulo Daeli alias Fa'a, dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri. 

Para terdakwa juga harus membayar ganti rugi negara senilai Rp 2 miliar lebih, dan jika tak sanggup maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Atau, ganti kurungan penjara 2 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean juga menjatuhkan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, untuk salah satu terdakwa, yakni Edison Daeli alias Ama Berta. 

Hanya terdakwa Edison yang dikenakan denda, karena perannya sentral sebagai Ketua Komite, dan akibat perbuatannya, kondisi bangunan SLB Negeri tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak bisa lagi digunakan.

Usai putusan vonis hakim itu, ketiga terdakwa korupsi proyek SLB itu melakukan banding. Saat ini para terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Fatizaro Zai SH, kepada wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (13/8/2021) petang.

"Benar, bahwa kasus tersebut sudah ada putusan vonisnya, yang digelar pada Senin (2/8/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Medan dan ketiga terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim," kata Fatizaro Zai.

Menurut Fatizaro, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8,5 tahun penjara.  

Kejari Gunungsitoli juga mengaku siap jika ketiga terdakwa melakukan banding. 


Duduk perkara kasus

Kasus korupsi di Nias Barat ini bermula ketika terdakwa Edison ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Ia kemudian melibatkan Fa'atulo Daeli dan Marlina Daeli.

Biaya pembangunan gedung USB-SLB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Kementerian Pendidikan dengan pagu sebesar Rp 2,3 miliar. Proyek ini dikerjakan secara swakelola melalui Dinas Pendidikan setempat.

Saat sudah jadi, bangunan USB-SLB tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan terjadi longsor pada pondasi gedung sehingga sama sekali tidak bisa digunakan (kegagalan konstruksi) dalam proses belajar mengajar.

Kemudian, proyek tersebut diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP pun menemukan bukti kerugian negara Rp 2 miliar lebih.

Akhirnya, dalam persidangan terungkap, ketiga terdakwa melanggar melanggar hukum pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah jadi UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/230124778/pembangunan-slb-nias-barat-dikorupsi-hingga-gedungnya-tak-layak-pakai-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke