Kata Bengar, akibat pukulan perut yang diterima keponakannnya itu, organ lever atau hatinya mengalami rusak hebat hingga membuatnya harus istirahat total selama 3 bulan.
"Dugaan saat operasi pertama itu levernya pecah. Tapi waktu di operasi kedua ketahuan kalau levernya ternyata terbelah," ujarnya.
"Istirahat total minimal 3 bulan dan tidak bisa bekerja keras dulu. Kita bersyukur ada perbaikan fisik dan ada rencana pulang nanti sore," sambungya.
Minta terduga pelaku dipecat
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban meminta Propam dan Reskrimum Polda Jabar mengusut dan memroses terduga pelaku, dan apabila terbukti bersalah meminta mereka untuk dipecat dengan tidak hormat.
"Kami meminta agar terduga para pelaku apabila terbukti secara hukum dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diduga melangar kode etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Hotma Agus Sihombing, kuasa hukum dari Bripda Daniel Haposan.