Polisi dari Polsek Banjarbaru Barat menduga korban dibunuh setelah di tubuh korban terdapat beberapa luka tusukan benda tajam.
Para pelaku masing-masing MR (28), AM (21) ternyata kenalan korban, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.
Keduanya terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.