Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Surat Vaksin di Samarinda, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 04/08/2021, 20:06 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak sembilan pemalsu hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan surat vaksin Covid-19 ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sembilan pelaku itu ditangkap dalam rentan waktu 29 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kini semuanya sudah ditetapkan tersangka. 

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, peristiwa ini terungkap ketika pihaknya mendapat laporan dari petugas Bandara APT Pranoto Samarinda, Kamis (29/7/2021).

Ketika itu, kata Eko, petugas bandara sedang memeriksa surat hasil PCR dan surat vaksin penumpang saat hendak terbang.

Baca juga: Oknum Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Antigen Ditangkap

Petugas mendapati seorang penumpang diduga menggunakan hasil swab PCR dan surat vaksin palsu karena barcode tidak terdaftar.

“Setelah laporan masuk, kami lakukan pengembangan hingga menangkap sembilan pelaku dan sudah kita tetapkan tersangka,” ungkap Eko saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (4/8/2021).

Adapun sembilan pelaku yang diamankan yaitu, Hoiriyeh, M Holik, Hosein, Thoriq, Herdy Saputra, Yudi Adi Riawan, Hamran, Rulian Wardana, dan Sugeng Raharjo.

Eko menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat pemalsu hasil PCR dan surat vaksin dengan peran masing-masing.

Baca juga: Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap

Sebagian pelaku sebagai pemalsu hasil swab PCR dan sebagian lainnya pemalsu kartu vaksin.

Modusnya sama, memalsukan dan menjual untuk meraup keuntungan.

“Pelaku SR berstatus ASN di sebuah puskesmas. Dia mengambil kartu vaksin di meja petugas lalu mengandakan dalam jumlah banyak kemudian dijual melalui perantara,” terang Eko. 

Modus serupa juga terjadi pada hasil PCR. Pelaku lain memalsukan surat hasil PCR tanpa tes lalu menjual kepada pelaku perjalanan yang membutuhkan.

Eko mengatakan, dari tangan para pelaku petugas mengamankan tujuh kartu vaksin palsu, surat hasil PCR palsu, dan uang tunai Rp 3,6 juta.

Pelaku dijerat Pasal 236 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 268 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com