BALI, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan makar.
Pelaporan itu diterima Polda Bali dengan nomor laporan Dumas/539/VIII/2021/SPKT/Polda Bali.
Vany dilaporkan oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Senin (2/8/2021) lalu.
"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana makar yang diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP ," kata Tim Hukum PGN Bali Riko Ardika Panjaitan saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Serahkan barang bukti
Riko menjelaskan, sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke Polda Bali untuk mendukung laporan dugaan makar yang dilakukan Vany.
Di antaranya adalah video aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) saat aksi dan orasi terkait dengan HAM di depan Polda Bali pada Senin (31/5) lalu.
Dalam aksi tersebut, kata Riko, poin orasi yang disampaikan oleh AMP yang difasilitasi LBH Bali bukan tentang HAM.
Melainkan tentang kemerdekaan Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia.
"Artinya ketika mereka ingin merdeka, itu kan memisahkan. Jadi titik poinnya di sana," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 3 Agustus 2021