Dianggap menyatakan sikap politik
Selain itu, alat bukti lain yang juga diserahkan ke Polda Bali, lanjut Riko, adalah postingan LBH Bali di akun Instagram saat kasus kekerasan dilakukan oknum angkatan udara di Maumere.
Gambar tersebut diberikan latar belakang merah biru yang identik dengan bendera Papua Barat yang disebut dengan Bintang Kejora.
"Artinya LBH Bali bukan sedang menyandang seorang kuasa hukum, melainkan dia sebagai personal yang menyatakan sikap politiknya," kata dia.
Baca juga: Bus Pengiring Jenazah Terbalik dan Timpa Rumah Warga di Kupang, Bermula Tak Kuat Menanjak
Riko menegaskan, pihaknya sejatinya tak terlalu mempersoalkan pendampingan yang dilakukan oleh LBH Bali kepada AMP.
Dengan catatan, pendampingan itu dilakukan dalam batas aksi yang bertujuan terkait dengan pelanggaran HAM.
"Jika (orasi) pelanggaran HAM saya setuju, tapi tunggu dulu, deklarasi mereka adalah tentang kemerdekaan Papua dan Papua Barat. Di mana peran mereka sebagai kuasa hukum?" tegasnya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa dan Bali...
Empat mahasiswa juga dilaporkan
Selain melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, empat mahasiwa yang tergabung dalam AMP ikut diadukan dalam dugaan tindakan makar oleh PGN.
Mereka adalah YK, YB, JSD dan NB.
Riko mengatakan, mereka dilaporkan karena aksi mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada Selasa (27/7/2021) di Asrama Papua di Denpasar.
Aksi itu berkaitan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Papua Barat.
Polda Bali menerima aduan PGN dengan Dumas/538/VII/2021/SPKT Polda Bali
"AMP mendeklarasikan yang dalam temanya itu adalah membangun persatuan nasional untuk kembali merebut kemerdekaan Papua Barat, bendera Indonesia tidak dikibarkan tidak dikibarkan dan bendera Bintang Kejora dikibarkan di sana," kata dia.