Salin Artikel

Direktur LBH Bali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Makar, Ini Penyebabnya

Pelaporan itu diterima Polda Bali dengan nomor laporan Dumas/539/VIII/2021/SPKT/Polda Bali.

Vany dilaporkan oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Senin (2/8/2021) lalu.

"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana makar yang diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP ," kata Tim Hukum PGN Bali Riko Ardika Panjaitan saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Serahkan barang bukti

Riko menjelaskan, sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke Polda Bali untuk mendukung laporan dugaan makar yang dilakukan Vany.

Di antaranya adalah video aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) saat aksi dan orasi terkait dengan HAM di depan Polda Bali pada Senin (31/5) lalu.

Dalam aksi tersebut, kata Riko, poin orasi yang disampaikan oleh AMP yang difasilitasi LBH Bali bukan tentang HAM.

Melainkan tentang kemerdekaan Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia.

"Artinya ketika mereka ingin merdeka, itu kan memisahkan. Jadi titik poinnya di sana," tuturnya.

Selain itu, alat bukti lain yang juga diserahkan ke Polda Bali, lanjut Riko, adalah postingan LBH Bali di akun Instagram saat kasus kekerasan dilakukan oknum angkatan udara di Maumere.

Gambar tersebut diberikan latar belakang merah biru yang identik dengan bendera Papua Barat yang disebut dengan Bintang Kejora.

"Artinya LBH Bali bukan sedang menyandang seorang kuasa hukum, melainkan dia sebagai personal yang menyatakan sikap politiknya," kata dia.

Riko menegaskan, pihaknya sejatinya tak terlalu mempersoalkan pendampingan yang dilakukan oleh LBH Bali kepada AMP.

Dengan catatan, pendampingan itu dilakukan dalam batas aksi yang bertujuan terkait dengan pelanggaran HAM.

"Jika (orasi) pelanggaran HAM saya setuju, tapi tunggu dulu, deklarasi mereka adalah tentang kemerdekaan Papua dan Papua Barat. Di mana peran mereka sebagai kuasa hukum?" tegasnya.

Empat mahasiswa juga dilaporkan

Selain melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, empat mahasiwa yang tergabung dalam AMP ikut diadukan dalam dugaan tindakan makar oleh PGN.

Mereka adalah YK, YB, JSD dan NB.

Riko mengatakan, mereka dilaporkan karena aksi mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada Selasa (27/7/2021) di Asrama Papua di Denpasar.

Aksi itu berkaitan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Papua Barat.

Polda Bali menerima aduan PGN dengan Dumas/538/VII/2021/SPKT Polda Bali

"AMP mendeklarasikan yang dalam temanya itu adalah membangun persatuan nasional untuk kembali merebut kemerdekaan Papua Barat, bendera Indonesia tidak dikibarkan tidak dikibarkan dan bendera Bintang Kejora dikibarkan di sana," kata dia.

Riko mengaku akan memberikan waktu kepada Polda Bali untuk memproses laporan yang telah ia buat.

Ketika laporan itu nantinya menemukan jalan buntu, pihaknya akan menempuh jalur lain yang lebih keras.

"Contohnya membuat surat kepada presiden dengan tembusan kepada DPR, terus propam Mabes Polri dan lainnya. Kalau perlu semua lembaga diluar dari internal kepolisian kita akan surati," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan ada laporan tersebut.

Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan atau Pengaduan masyarakat (Dumas) yang saat ini sudah diterima.

"Betul ada dumas (Pengaduan Masyarakat) yang masuk, sampai saat ini terkait dumas yang masuk masih didalami dulu oleh penyidik Ditkrimum kemudian akan dipanggil pihak teradu untuk klarifikasi," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/101952278/direktur-lbh-bali-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-makar-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke