Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Aturan PPKM Level 4 di Solo, Ijab Kabul Maksimal Dihadiri 10 Orang

Kompas.com - 03/08/2021, 18:05 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (9/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa penyesuaian terkait kegiatan pernikahan sesuai surat edaran (SE) Wali Kota yang baru Nomor: 067/2377 tentang PPKM Level 4 Solo.

Jika SE sebelumnya kegiatan ijab kabul/pencatatan perkawinan/pemberkatan dilaksanakan di KUA/Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Baca juga: Ada Penyesuaian Aturan PPKM Level 4 di Banyumas, Penyekatan Jalan Dikurangi

Kemudian kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Durasi waktu akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan maksimal 2 jam.

"Iya kita longgarkan sedikit. Tapi kita masih mengikuti Inmendagri. Tidak ada yang kita ubah," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/8/2021).

Gibran menjelaskan, tidak banyak aturan yang berubah dalam SE terbaru karena Solo masih menerapkan PPKM level 4.

"Kita masih di level 4," ujar Gibran.

Dalam SE terbaru untuk kegiatan makan/minum di tempat umum masih sama.

Baca juga: PPKM Level 4 di Belitung Diperpanjang, Ini Aturannya

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya serta restoran/ rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Adapun supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/ pangkas rambut, Iaundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menambahkan, penyesuaian aturan pernikahan dilakukan dengan pertimbangan terjadi penumpukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dispendukcapil.

Sehingga penyelanggaraan pernikahan dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan tetap menerapkan prokes ketat.

"Kemarin di KUA dan Dispendukcapil, ternyata terjadi penumpukan. Makanya dibuka di tempat ibadah. Kan rumah ibadah tidak ditutup di PPKM Level 4 ini, maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA dan Dispendukcapil," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com