Salin Artikel

Penyesuaian Aturan PPKM Level 4 di Solo, Ijab Kabul Maksimal Dihadiri 10 Orang

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (9/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa penyesuaian terkait kegiatan pernikahan sesuai surat edaran (SE) Wali Kota yang baru Nomor: 067/2377 tentang PPKM Level 4 Solo.

Jika SE sebelumnya kegiatan ijab kabul/pencatatan perkawinan/pemberkatan dilaksanakan di KUA/Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Kemudian kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Durasi waktu akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan maksimal 2 jam.

"Iya kita longgarkan sedikit. Tapi kita masih mengikuti Inmendagri. Tidak ada yang kita ubah," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/8/2021).

Gibran menjelaskan, tidak banyak aturan yang berubah dalam SE terbaru karena Solo masih menerapkan PPKM level 4.

"Kita masih di level 4," ujar Gibran.

Dalam SE terbaru untuk kegiatan makan/minum di tempat umum masih sama.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya serta restoran/ rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Adapun supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/ pangkas rambut, Iaundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menambahkan, penyesuaian aturan pernikahan dilakukan dengan pertimbangan terjadi penumpukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dispendukcapil.

Sehingga penyelanggaraan pernikahan dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan tetap menerapkan prokes ketat.

"Kemarin di KUA dan Dispendukcapil, ternyata terjadi penumpukan. Makanya dibuka di tempat ibadah. Kan rumah ibadah tidak ditutup di PPKM Level 4 ini, maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA dan Dispendukcapil," kata Arif.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/180507778/penyesuaian-aturan-ppkm-level-4-di-solo-ijab-kabul-maksimal-dihadiri-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke