Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi

Kompas.com - 03/08/2021, 17:23 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus jual beli tanah yang menimpa seorang kakek di Kota Semarang berujung bui.

Kakek bernama Suryadi (63) ini berniat hendak menjual tanah miliknya seluas 2.300 meter persegi di daerah Gunung Pati.

Namun, ia batal menjual tanahnya lantaran merasa tidak sesuai kesepakatan dengan pembeli.

Lantas, perselisihan terjadi sampai akhirnya Suryadi dianggap melakukan penipuan hingga dijebloskan ke penjara.

Dia ditahan di Polsek Gunungpati sejak 26 Juli 2021.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.

Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara

Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan mengatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut.

Dari penyelidikan sementara, Suryadi diduga menerima uang muka (down payment/DP) dari pembeli lain sebesar Rp 250 juta.

Sebelumnya, Suryadi sudah menerima uang muka dari pembeli sebesar Rp 30 juta.

"Dari hasil penyelidikan sampai saat ini pelaku atau terduga menerima uang dari pembeli pertama sekitar Rp 30 juta kemudian menjual lagi ke pembeli lain dengan mendapat uang DP Rp 250 juta ditotal Rp 280 juta," kata Agung kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, Suryadi tidak mau mengembalikan DP yang sudah diterima dari pembeli sebelumnya sebesar Rp 30 juta.

"Intinya si terduga tidak mau mengembalikan uang DP pertama yang diberikan oleh bapak Sukandar," tuturnya.

Sebelumnya, tanah milik Suryadi di Desa Salakan, Kelurahan Mangunsari itu dijual dengan harga Rp 1 juta per meter melalui tetangganya M sebagai makelar.

Lalu terjadi tawar menawar sehingga harga diturunkan menjadi Rp 900.000 per meter karena alasannya tanah itu hendak dibangun gedung haji.

Setelah sepakat, M mempertemukan Suryadi dengan S sebagai pembeli yang membayar DP sebesar Rp 30 juta.

Kemudian, karena merasa ada kejanggalan Suryadi pun menolak DP tersebut dan meminta dibayar lunas.

Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, permasalahan tersebut bermula pada Mei 2020.

"Saat itu dia didatangi tetangganya, MD yang berniat membeli tanah Suryadi seluas sekitar 2.300 meter persegi. Suryadi minta per meter Rp 1 juta," jelasnya.

Baca juga: Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 di Bantul Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Setelah beberapa kali pertemuan, Suryadi bersedia melepas tanahnya dengan harga Rp 900.000 per meter.

"Alasan Suryadi karena menurut MD tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umat melalui IPHI untuk dibangun gedung haji," jelas Yohanes.

Setelah itu, Suryadi didatangi MD diajak ke rumah pembeli yang juga merupakan tetangganya, berinisial S.

Sesampainya di rumah pembeli, Suryadi diperlihatkan uang Rp 50 juta untuk dijadikan tanda jadi.

"Namun itu yang diserahkan hanya Rp 30 juta, dan yang Rp 20 juta disimpan S, katanya untuk jaga-jaga kalau ada keperluan lain," ungkapnya.

Suryadi lalu diminta menandatangani kuitansi tanda jadi yang dibuat S. Namun ketika sudah ditandatangani, copy kuitansi itu tidak diberikan.

"Ternyata di kuintasi itu ada tambahan tulisan, kalau pembeli membatalkan maka uang tanda jadi hilang, namun kalau penjual yang membatalkan harus mengganti tiga hingga 10 kali lipat," paparnya.

Permasalahan mulai terjadi saat Agustus 2020. Saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah jadi, ada kesalahan administrasi.

"Kemudian prosesnya diurus oleh MD, dan setelah sertifikat beres, Suryadi menanyakan mengenai kelanjutan proses jual beli tanahnya," jelas Yohanes.

Dalam prosesnya, Suryadi yang meminta harga jual Rp 900.000 per meter persegi, oleh MD dan S dianggap menjual Rp 900 juta untuk seluruh luasan tanah.

"Karena itu, Suryadi membatalkan perjanjian jual belinya. Dia juga berniat mengembalikan tanda jadi," ungkapnya.

Namun, S dan MD meminta pengembalian 10 kali uang tanda jadi yang telah diterima, yakni Rp 300 juta.

"Karena Suryadi tidak mampu, akhirnya ada mediasi juga di kantor kelurahan. Kemudian turun lagi menjadi lima kali lipat, hingga disepakati penggantian tiga kali lipat dari tanda jadi," kata Yohanes.

Karena pembatalan tersebut, Suryadi dianggap melakukan penipuan dan ditahan di Polsek Gunungpati.

"Klien kami dianggap melanggar Pasal 378 dan 372. Ini kan aneh, tidak ada yang tertipu dan ini masalah perdata. Tanah milik klien, uang tanda jadi juga siap dikembalikan, kok malah dianggap melanggar hukum," jelasnya.

Karenanya, Yohanes menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang membelit kliennya.

"Kami hanya menginginkan keadilan karena penyidik tergesa-gesa mengambil keputusan menahan klien kami dan mengabaikan ada faktor mediasi juga," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com