Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa Kasus Bola Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 03/08/2021, 08:25 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah terdakwa dalam kasus bola sabu lolos dari vonis  hukuman mati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Atas keputusan itu, Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, 13 orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola itu telah divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada April 2021. 

Baca juga: 13 Terdakwa Narkoba di Sukabumi Dihukum Mati, 4 di Antaranya WNA

Namun, kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Bambang Yunianto mengatakan, Hakim Tinggi mengubah vonis mati dan menjatuhkan hukuman penjara hingga belasan tahun.

Masing-masing yakni, Moh Iqbal, Ilan Bin Arifin, Basuki Kosasih, dan Sukendar yang dihukum 15 tahun penjara.

Kemudian, Nandar Hidayat, Risris Rismanto, dan Yunan Febdiantono Citavaga, yang hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Berikutnya, Yondi Caesarianto Citavaga dan Atefeh Nohtani yang divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Amu Sukawi yang dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, ada tiga terdakwa yang tetap divonis mati, yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Samiullah.

Baca juga: PN Cibadak Sukabumi Cetak Rekor, Vonis Mati 13 Terdakwa Kasus Narkoba dalam Sehari

Namun, Bambang belum menjelaskan detail alasan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding kuasa hukum para terdakwa tersebut.

"Ada beberapa terdakwa divonis 18 tahun, ada 20 tahun dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Cibadak mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

"Kami sudah ajukan upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung, itu dilakukan minggu lalu," ucap Bambang.

Baca juga: Pengedar Sabu 402 Kg Dapat Keringanan Hukuman, Anggota DPR Minta Jaksa Lakukan Kasasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com