KOMPAS.com - Sebanyak 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B, Selasa (6/4/2021).
Humas Pengadilan Negeri Cibadak, Muhammad Zulqarnain menyebutkan, sebenarnya ada 14 terdakwa kasus sabu seberat 402 yang disidang hari ini. Namun yang divonis hukuman mati adalah 13 orang. Satu orang lagi divonis 5 tahun penjara karena hanya terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang.
Ia mengatakan, 13 terdakwa yang dihukum mati itu terdiri dari sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA).
"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," jelasnya dikutip Tribun Jabar.
Baca juga: Ibu dan Anak Balita Dibawa Densus 88 dalam Sebuah Penggerebekan di Sukabumi
Zulqarnain menjelaskan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai perantara jual beli.
Sedangkan dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.
Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.
"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Baca juga: Berselang Sehari, 2 Penumpang Pesawat di Medan Kembali Ditangkap karena Narkoba
Sedangkan untuk sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator. Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA.
"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.