SUKABUMI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak, Sukabumi, menjatuhkan 13 vonis hukuman mati dalam sehari. Hal itu membuat PN ini mencetak rekor baru vonis hukuman mati, untuk para terdakwa yang terjerat kasus narkoba.
Dalam kasus sabu seberat 402 Kg, ada 14 terdakwa. Sebanyak 13 di antaranya dihukum mati. Sementara 1 terdakwa dihukum tindak pidana pencucian uang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain, terdapat WNA yang ikut divonis hukuman mati.
"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," ucapnya, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Kompol YC, Mantan Kasat Narkoba Isap Sabu di Mobil, Ini Kata Kapolda Riau
Dia menjabarkan, dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan untuk sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator. Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA.
"Untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika," katanya.
"Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.