Salin Artikel

10 Terdakwa Kasus Bola Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Kasasi

Atas keputusan itu, Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, 13 orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola itu telah divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada April 2021. 

Namun, kuasa hukum terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Bambang Yunianto mengatakan, Hakim Tinggi mengubah vonis mati dan menjatuhkan hukuman penjara hingga belasan tahun.

Masing-masing yakni, Moh Iqbal, Ilan Bin Arifin, Basuki Kosasih, dan Sukendar yang dihukum 15 tahun penjara.

Kemudian, Nandar Hidayat, Risris Rismanto, dan Yunan Febdiantono Citavaga, yang hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Berikutnya, Yondi Caesarianto Citavaga dan Atefeh Nohtani yang divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Amu Sukawi yang dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, ada tiga terdakwa yang tetap divonis mati, yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Samiullah.

Namun, Bambang belum menjelaskan detail alasan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding kuasa hukum para terdakwa tersebut.

"Ada beberapa terdakwa divonis 18 tahun, ada 20 tahun dari hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Cibadak mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

"Kami sudah ajukan upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung, itu dilakukan minggu lalu," ucap Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/082558578/10-terdakwa-kasus-bola-sabu-lolos-dari-hukuman-mati-jaksa-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke