Awalnya, pasutri tersebut dituduh melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.
"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.
Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.
Sang suami diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur.
Keduanya disiksa hingga salah satunya tewas.
Sang suami yang menjadi korban masih bisa diselamatkan.
Indra mengatakan, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke- 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.